
Program Studi Sendratasik senantiasa berkomitmen untuk memajukan kualitas dan mutu pendidikan dengan menerapkan system penjaminan mutu di dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma PT yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)) (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020). Dalam mencapai mutu Pendidikan Tinggi maka perlu adanya kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Permendikbud Nomor 62 Tahun 2016). Oleh karena itu kegiatan sistem penjaminan mutu di Prodi Sendratasik mengacu pada standar yang ingin dicapai sebagaimana yang telah ditetapkan Dikti sebanyak 24 Standar Mutu serta standar mutu yang dikeluarkan Universitas Jambi melalui Peraturan Rektor No.14/UN21/PJ/2020 sebanyak 29 standar.
Selanjutnya Program Studi Sendratasik mengimplementasikan standar mutu tersebut dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan standar mutu maka prodi Sendratasik mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Prodi Sendratasik (SPM PSI-UNJA). Pengembangan SPM PSI- UNJA menggunakan model Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sesuai dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kelima tahapan ini diimplementasikan dalam semua kegiatan akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) serta kegiatan nonakademik ( sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana) di Prodi Sendratasik yang secara rinci dijabarkan pada penjelasan di bawah ini.
1. Penetapan SPM Prodi Sendratasik
Merujuk pada Peraturan Menteri, Standar Pendidikan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi setelah disetujui oleh senat. Universitas Jambi dalam hal ini telah menetapkan standar dan kebijakan penjaminan mutu pada Peraturan Rektor Universitas Jambi No.14/UN21/PJ/2020. Terdapat 29 standar mutu berdasarkan Peraturan Rektor tersebut yang kemudian menjadi acuan Prodi Sendratasik untuk merumuskan dan menetapkan standar dan kebijakan penjaminan mutu prodi.
2. Pelaksanaan SPM Prodi Sendratasik
Pada tahap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) prodi Sendratasik berupaya untuk menjamin penyelenggaraan program/kegiatan sesuai dengan mekanisme dan prosedur baku untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi yang telah ditetapkan. Indikator keberhasilan penyelenggaraan program/kegiatan pendidikan adalah tercapainya tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan.
3. Evaluasi SPM Prodi Sendratasik
Evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan program studi dilakukan lewat Audit Mutu Internal (AMI) dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Akademik (MEA). Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) proses penyelenggaraan kegiatan akademik yang mencakup pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dimonitoring oleh MEA. Sementara bidang AMI melaksanakan kegiatan audit mutu internal terhadap hasil dari penyelenggaraan kegiatan akademik tersebut. Audit Mutu Internal dilakukan oleh tim auditor dari Unit Penjamin Mutu. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai bahan pertimbangan serta menjadi titik tolak untuk peningkatan serta perbaikan kualitas penyelenggaraan akademik program studi sesuai dengan standar mutu, kebijakan mutu, dan manual mutu. Pelaksanaan monev dan audit internal diatur dalam SOP Monev dan SOP Audit Mutu Internal.
4. Pengendalian SPM Prodi Sendratasik
Pada tahapan pengendalian Prodi Sendratasik berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas luaran dan layanan secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Tindakan pengendalian dilakukan oleh MEA dan AMI berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi akademik serta audit mutu internal. Hasil MEA dan AMI dapat terdiri atas:
4.1. Pelaksanaan standar mutu menyimpang standar mutu yang ditetapkan
4.2. Pelaksanaan standar mutu telah melampaui standar mutu yang ditetapkan
4.3. Pelaksanaan standar mutu belum mencapai standar mutu yang ditetapkan
4.4. Pelaksanaan standar mutu telah mencapai standar mutu yang ditetapkan
Hasil dari Audit Mutu Internal (AMI) kemudian dimanfaatkan untuk pembenahan pelaksanaan system penjaminan mutu, atau mempertahankan pencapaian dan mempertahankan pelampauan yang ada di Prodi Sendratasik Universitas Jambi.
5. Peningkatan SPM Prodi Sendratasik
Salah satu hal yang paling diharapkan dari pelaksanaan SPM PSI-UNJA adalah adanya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang terjadi secara berkelanjutan. Semua siklus PPEPP dalam setiap standar yang telah ditetapkan akan menghasilkan perbaikan secara terus menerus sehingga menjamin meningkatnya aspek akademik maupun non akademik Prodi Sendratasik.